“dan aku tidak takut dengan sesembahan kalian, mereka tidak memudhoroti aku kecuali apabila Rabb-ku menghendakinya.” (QS. Al-An’am :80)
Diantara takut yang diharamkan adalah takutnya seseorang kepada makhluk yang melebihi takutnya kepada Allah Subhanahu wata’ala sehingga takut tersebut membuat dia meninggalkan perintah Allah Subhanahu wata’ala atau melanggar larangan Allah seperti orang yang meninggalkan jihad yang wajib atasnya karena takut kepada orang-orang kafir atau tidak melarang kemungkaran karena takut celaan manusia padahal dia mampu.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
“Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy), karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepadaKu, jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (QS. Ali Imran : 175)
Dan diantara cara menghilangkan rasa takut kepada makhluk yang diharamkan adalah berlindung kepada Allah Subhanahu wata’ala dari bisikan setan dan mengingat sabda Nabi :
“Ketahuilah, bahwa seandainya seluruh ummat berkumpul untuk memberi suatu manfaat kepadamu maka mereka tidak akan dapat memberikan manfaat kepadamu kecuali dengan sesuatu yang telah ditetapkan Allah untukmu. Sebaliknya, jika mereka berkumpul untuk menimpakan suatu kemudharatan (bahaya) kepadamu maka mereka tidak akan dapat menimpakan kemudharatan (bahaya) kepadamu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan atasmu” (HR. Tirmidzi, Hasan Shahih)
Dan diperbolehkan takut yang merupakan tabiat manusia seperti takut kepada panasnya api, binatang buas, dan takut yang seperti ini bukanlah takut yang merupakan ibadah dan juga bukan takut yang membawa seseorang meninggalkan perintah atau melanggar larangan Allah Subhanahu wata’ala. Ini adalah takut yang tabiat yang para Nabi pun tidak terlepas darinya.