Halaqah yang ke-46 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitab Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah yang ditulis oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.
Dalil-dalil yang menunjukkan bahwasanya Allah subhanahu wata’ala memiliki sifat Al-Ghodhob, sifat marah.
وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهُ
Dan Allah subhanahu wata’ala melaknat dia, subhanallah, diancam dengan jahanam, lama di dalam jahanam dan Allah subhanahu wata’ala marah kepadanya, dan dosa yang diiringi dengan marahnya Allah subhanahu wata’ala ini juga menunjukkan dia adalah dosa besar
وَلَعَنَهُ
Dan Allah subhanahu wata’ala melaknatnya, melaknat artinya adalah dijauhkan dari rahmat Allah subhanahu wata’ala, ini juga yang menunjukkan bahwasanya dosa ini adalah termasuk dosa besar. Para ulama ketika membicarakan tentang definisi dosa besar yaitu dosa yang diiringi dengan laknat, dengan ancaman neraka, ada hukuman di dunia, dan orang yang membunuh مُّتَعَمِّدًا (dengan sengaja) yaitu membunuh seorang muslim dengan sengaja ada hukuman di dunia yaitu qishosh, berarti terkumpul dalam dosa ini beberapa tanda yang menunjukkan bahwasanya dia adalah dosa besar.
Dan dosa besar dalam Aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah ini perkara yang membahayakan akan tetapi dia tidak sampai mengeluarkan seseorang dari Islam, bagaimana kalau dia membunuh seratus orang misalnya, sama, dosanya adalah dosa yang banyak tapi dia tidak sampai keluar dari agama Islam. Di dalam sebuah ayat Allah subhanahu wata’ala mengatakan
وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٱقۡتَتَلُواْ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَهُمَاۖ فَإِنۢ بَغَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا عَلَى ٱلۡأُخۡرَىٰ فَقَٰتِلُواْ ٱلَّتِي تَبۡغِي حَتَّىٰ تَفِيٓءَ إِلَىٰٓ أَمۡرِ ٱللَّهِۚ
[Al-Hujurat:9]
Kalau ada dua kelompok dari kalangan orang-orang yang beriman, ٱقۡتَتَلُواْ saling membunuh saling berperang satu dengan yang lain, ٱقۡتَتَلُواْ artinya adalah saling membunuh satu dengan yang lain, masing-masing membawa pedang masing-masing membawa senjata ingin membunuh saudaranya, Allah subhanahu wata’ala mengatakan
فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَهُمَاۖ
Hendaklah kalian damaikan diantara keduanya. Di sini Allah subhanahu wata’ala masih mensifati dua kelompok ini dengan iman.
وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ
Dari kalangan orang-orang yang beriman, berarti mereka tidak kufur, mereka masih disifati sebagai orang yang beriman. Dan dalam ayat
فَمَنۡ عُفِيَ لَهُۥ مِنۡ أَخِيهِ شَيۡءٞ
Barangsiapa yang diampuni atau dimaafkan oleh saudaranya, yaitu dimaafkan oleh wali-wali dari yang terbunuh tadi, maka hendaklah dia
فَٱتِّبَاعُۢ بِٱلۡمَعۡرُوفِ
[Al-Baqarah:178]
Hendaklah mereka mengikuti itu dengan kebaikan, dan di sini Allah subhanahu wata’ala masih mensifati orang yang membunuh tadi sebagai Akhi (saudara) yaitu saudara seislam.
Saking besarnya dosa membunuh ini sampai sebagian sahabat ada yang mengatakan bahwasanya orang yang membunuh ini tidak diterima taubatnya karena melihat betapa besarnya dosa membunuh ini, dan ini diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas dan juga yang lain dan Allahu A’lam ini dibawa kepada keras didalam memberikan peringatan, supaya manusia tidak bermudah-mudahan dalam membunuh, dan yang shahih tentunya bahwasanya sebesar apapun dosa bahkan seandainya itu adalah dosa kekufuran kalau seseorang bertaubat kepada Allah subhanahu wata’ala maka Allah subhanahu wata’ala akan mengampuni. Dalam sebuah hadits
من تاب تاب الله عليه
Barangsiapa yang bertaubat maka Allah subhanahu wata’ala akan memberikan taubat kepadanya. Dan Allah subhanahu wata’ala mengatakan
قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ
[Az-Zumar:53]
Sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala mengampuni dosa semuanya, kalau dia yaitu orang yang melakukan pembunuhan tadi bertaubat kepada Allah subhanahu wata’ala dengan taubat yang nasuha maka Allah subhanahu wata’ala akan mengampuni dosanya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا
(QS. At-Tahrim : 8)
Dan sudah berlalu bahwasanya Allah subhanahu wata’ala mencintai orang-orang yang banyak bertaubat kepada Allah subhanahu wata’ala, dia membunuh sebanyak apapun kalau dia bertaubat kepada Allah subhanahu wata’ala maka Allah subhanahu wata’ala mencintai orang yang bertaubat kepada-Nya. Cuma perlu diketahui bahwasanya orang yang membunuh ini bukan hanya melakukan pelanggaran terhadap hak Allah subhanahu wata’ala, ada tiga hak yang berkaitan dengan orang yang membunuh ini. Pertama adalah hak Allah subhanahu wata’ala, kemudian adalah hak wali yaitu hak wali dari yang terbunuh, kemudian yang ketiga adalah hak orang yang terbunuh.
Hak Allah subhanahu wata’ala kalau misalnya orang yang membunuh tadi dia bertaubat kepada Allah subhanahu wata’ala maka Allah subhanahu wata’ala akan menerima taubatnya, ini adalah hak Allah subhanahu wata’ala jika dia bertaubat kepada Allah subhanahu wata’ala dengan taubat yang nasuha maka Allah subhanahu wata’ala akan menerima taubatnya. Hak wali, mereka berhak untuk meminta qishosh, meminta di qishosh atau mereka meminta diyat (tebusan), atau mereka memaafkan sama sekali jadi tidak meminta diyat dan seterusnya, kalau wali tadi atau wali tersebut memaafkan atau meminta diyat berarti di sini sudah terpenuhi hak wali. Kepada Allah subhanahu wata’ala dia sudah bertaubat, kalau misalnya wali mereka memaafkan di dunia dan tidak sampai di qishosh maka di sini dia sudah memenuhi hak Allah subhanahu wata’ala dan sudah memenuhi hak wali.
Tinggal yang ketiga hak orang yang terbunuh tadi, ini tidak bisa tentunya di dunia tapi tunggu di hari kiamat, karena disebutkan di dalam hadits bahwasanya orang yang terbunuh nanti akan didatangkan, disini dalam sunan An-Nasa’i, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan
يجيء المقتول بالقاتل يوم القيامة
Orang yang terbunuh akan datang membawa orang yang membunuhnya dihari kiamat, ini keadilan Allah subhanahu wata’ala
فيقول
Dia mengatakan
سل هذا فيم قتلني
Tanyalah ini yah Allah subhanahu wata’ala kenapa dia membunuhku, dia mengatakan
قتلته على ملك فلان
Aku membunuhnya karena milik si fulan.
Yang bisa kita ambil pelajaran di sini bahwasanya kelak orang yang dibunuh, yaitu di hari kiamat akan mendatangkan orang yang membunuh dan akan terjadi di sana hisab diantara mereka, berarti tinggal hak ini dia tunggu kapan sampai di hari kiamat, maka ini adalah tiga hak yang ada yang menjadi kewajiban orang yang membunuh, kewajiban untuk bertobat kepada Allah subhanahu wata’ala, kewajiban kepada wali dan juga kewajiban dia kepada orang yang dia bunuh.
***
[Disalin dari materi Halaqah Silsilah Ilmiyyah (HSI) Abdullah Roy bab Kitab Al Aqidah Al Wasithiyyah]