Home » Halaqah 43: Bab 06 Tentang Keluar dari Penamaan Islam – Pembahasan Dalil Kedua (Bagian 2)

Halaqah 43: Bab 06 Tentang Keluar dari Penamaan Islam – Pembahasan Dalil Kedua (Bagian 2)

Halaqah yang ke-43 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitab Fadhlul Islam yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah.
Beliau mengatakan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
فإنه من فارق الجماعة قيد شبر
Ketika beliau menyebutkan tentang masalah Al Jamaah, perintah untuk kumpul & bersatu diatas Islam, maka beliau menyebutkan tentang ancaman orang yang memisahkan diri dari jama’ahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mereka berkumpul diatas jalan yang satu
فإنه من فارق الجماعة قيد شبر
Karena sesungguhnya barangsiapa yang memisahkan diri dari Jamaah meskipun hanya sepanjang 1 jengkal
فقد خلع ربقة الإسلام من عنقه
“Sungguh dia telah melepaskan tali keIslaman dari lehernya”
إلا أن يراجع
“kecuali dia mau kembali”
Yang dimaksud dengan – ربقة – asalnya adalah tali yang digunakan untuk mengikat unta & dengannya seseorang bisa mengatur unta tersebut, menyeretnya kemanapun kita inginkan, biasanya ada dileher unta atau yang semacamnya, ini dinamakan – ربقة – selama kita pegang tali tersebut Maka kita masih bisa mengatur dengan baik hewan tersebut tapi kalau kita lepas – ربقة – tadi yang ada pada leher hewan tadi maka dia akan pergi, berpisah dengan kita.
Maka barangsiapa yang memisahkan diri dari Jamaah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meskipun hanya 1 jengkal maka sungguh dia telah melepaskan tali keIslaman dari lehernya, maka menunjukkan tentang peringatan dari memisahkan diri dari Jamaah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dan mufarroqoh disini ada 2 makna, mufarroqoh sampai dia meninggalkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjadikan dia keluar dari Islam seperti misalnya orang yang melakukan syirik yang besar atau melakukan 1 diantara pembatal² keIslaman, mufarroqoh jenis ini tentunya dia sampai mengeluarkan seseorang dari agama Islam
Tapi disana ada mufarroqoh yang tidak sampai mengeluarkan seseorang dari agama Islam, seorang melakukan kebidahan ghoiro mukaffiro atau dia melakukan kemaksiatan maka ini termasuk jenis mufarroqoh tapi tidak sampai mengeluarkan seseorang dari agama Islam.
Yang dimaksud dengan Jamaah adalah jama’ahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, jangan kita maknai sendiri, kemudian menamakan jamaah kita adalah yang dimaksud di dalam hadits ini, membuat sebuah jamaah kemudian menganggap bahwasanya seluruh hadits yang disitu ada kalimat jamaah berarti itu adalah jamaah nya, barangsiapa yang memisahkan diri dari Jamaah kemudian dia langsung menafsirkan jamaah kita ini berarti dia telah melepaskan ikatan Islam dari lehernya, kemudian mengkafirkan selain jama’ahnya. Jamaah yang ada di luar sana juga menganggap jamaah disini adalah jamaah mereka dan mereka juga mengeluarkan orang lain dari Islam karena tidak mengikuti jamaahnya mereka.
Dan pemahaman yang benar bahwasanya jama’ah disini adalah jama’ahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mereka berada diatas jalan yang lurus, maka barangsiapa yang memisahkan diri dari Jamaah tersebut sungguh dia telah melepaskan tali keIslaman dari lehernya & tali keIslaman disini mungkin yang dia lepaskan adalah Ushul diantara Ushul² Islam atau yang dia lepaskan dia adalah sesuatu yang merupakan kesempurnaan di dalam agama Islam bukan termasuk Ushul nya, karena Al Islam itu sendiri ada arkan dan dia memiliki furu’ nya. Kalau yang dia tinggalkan adalah satu diantara perkara yang merupakan Ushulul Islam kemudian dia melakukan 1 diantara pembatal² keislaman maka ini yang dia lepaskan adalah seluruh keIslaman itu sendiri, tapi kalau yang dia lepaskan adalah bagian dari Islam tetapi tidak sampai membatalkan keIslaman dia berarti yang dia lepaskan adalah bukan Ushulnya tapi adalah bagian dari Islam yang tidak sampai mengeluarkan dia dari agama Islam apabila dia melepaskan 1 unsur tadi.
إلا أن يراجع
Kecuali dia dalam keadaan mau bertaubat & kembali kepada Islam.
Mungkin kembali kepada Ushul Islam berarti dia kembali Muslim setelah murtadnya atau dia kembali menyempurnakan Islam, pokok Islam nya masih hanya ada kekurangan di dalam Islamnya kemudian dia bertobat maka akan kembali sempurna lagi keIslaman dia yang sebelumnya berkurang dengan sebab kebidahan, dengan sebab kemaksiatan yang dia lakukan.
***
[Disalin dari materi Halaqah Silsilah Ilmiyyah (HSI) Abdullah Roy bab Kitab Fadhlul Islam]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top