Home » Halaqah 18: Penjelasan Pembatal Keislaman Ke Tujuh (Bagian 2)

Halaqah 18: Penjelasan Pembatal Keislaman Ke Tujuh (Bagian 2)

Materi HSI pada halaqah ke-18 dari halaqah silsilah ilmiyyah abdullah roy bab Kitab Nawaqidul Islam adalah tentang pembatal keislaman ketujuuh bagian 2. Allah berfirman,
وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ
“Dan tidaklah keduanya (Harut dan Marut) mengajarkan kepada orang lain sihir, sampai keduanya berkata sesungguhnya kami adalah ujian, maka janganlah engkau kufur.”
Ayat ke-102 dari surat Al Baqarah ini menceritakan tentang orang-orang Yahudi dan kebiasaan mereka melakukan sihir.
Allah berfirman,
(وَٱتَّبَعُوا۟ مَا تَتۡلُوا۟ ٱلشَّیَـٰطِینُ عَلَىٰ مُلۡكِ سُلَیۡمَـٰنَۖ)
[Surat Al-Baqarah 102]
“Dan mereka (orang-orang Yahudi mengikuti apa yang dibaca oleh syaithan-syaithan kepada tukang sihir-tukang sihir di zaman kerajaan Sulaiman.”
Maksudnya orang-orang Yahudi meyakini bahwa Sulaiman bisa menundukkan jin dengan sihir sebagaimana tukang sihir-tukang sihir. Padahal tidak demikian. Allah telah menjadikan jin dan syaithan tunduk kepada Nabi Sulaiman ‘alaihissalam, sehingga mereka pun menurut ketika diperintah oleh Nabi Sulaiman.
Allah berfirman,
(وَٱلشَّیَـٰطِینَ كُلَّ بَنَّاۤءࣲ وَغَوَّاصࣲ)
(وَءَاخَرِینَ مُقَرَّنِینَ فِی ٱلۡأَصۡفَادِ)
[Surat Sad 37 – 38]
“Dan syaithan-syaithan, ada diantara mereka yang membangun, dan ada diantara mereka yang menyelam, dan ada diantara mereka yang dibelenggu.”
Dan Nabi Sulaiman ‘alaihissalam pernah berdo’a kepada Allah,
وَهَبۡ لِی مُلۡكࣰا لَّا یَنۢبَغِی لِأَحَدࣲ مِّنۢ بَعۡدِیۤ
[Surat Sad 35]
“Ya Allah, berikanlah aku kekuasaan yang tidak Engkau berikan kepada seorang pun setelahku.”
Adapun tukang sihir-tukang sihir, maka mereka menundukkan jin dengan mantra-mantra yang isinya adalah kekufuran kepada Allah. Apabila diucapkan oleh seorang tukang sihir, maka syaithan akan ridho karena syaithan sangat senang dengan kekufuran. Apabila dia ridho, maka dengan senang hati dia dan pasukannya membantu apa yang diinginkan oleh tukang sihir, berupa santet dll.
Kemudian Allah mengatakan,
وَمَا كَفَرَ سُلَیۡمَـٰنُ وَلَـٰكِنَّ ٱلشَّیَـٰطِینَ كَفَرُوا۟ یُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ ٱلسِّحۡرَ
[Surat Al-Baqarah 102]
“Dan Sulaiman tidaklah kufur. Akan tetapi syaithan-syaithan itulah yang kufur. Dimana mereka mengajarkan kepada manusia sihir.”
Syaithan-syaithan itu adalah makhluk-makhluk yang kufur. Diantara sebabnya adalah mereka mengajarkan manusia sihir. Bukan hanya mengamalkan sihir, bahkan mengajarkan sihir tersebut kepada orang lain. Ini adalah termasuk kekufuran.
Allah berfirman,
وَمَاۤ أُنزِلَ عَلَى ٱلۡمَلَكَیۡنِ بِبَابِلَ هَـٰرُوتَ وَمَـٰرُوتَۚ
[Surat Al-Baqarah 102]
“Dan apa yang Allah turunkan kepada keduanya, yaitu malaikat Harut dan Marut (berupa sihir).”
Allah mengatakan setelahnya,
وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ
“Dan tidaklah keduanya mengajarkan kepada orang lain sihir tersebut, kecuali setelah berkata, kami hanyalah ujian, janganlah engkau kufur.”
Kemudian Allah berfirman,
فَیَتَعَلَّمُونَ مِنۡهُمَا مَا یُفَرِّقُونَ بِهِۦ بَیۡنَ ٱلۡمَرۡءِ وَزَوۡجِهِۦۚ
[Surat Al-Baqarah 102]
“Maka mereka pun belajar dari keduanya (Harut dan Marut), apa yang bisa memisahkan antara seseorang dengan istrinya.”
Kemudian Allah berfirman,
وَمَا هُم بِضَاۤرِّینَ بِهِۦ مِنۡ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذۡنِ ٱللَّهِۚ
[Surat Al-Baqarah 102]
“Dan mereka tidak bisa memudhoroti seorang pun dengan sihirnya kecuali dengan izin Allah.
Dan Allah berfirman,
وَیَتَعَلَّمُونَ مَا یَضُرُّهُمۡ وَلَا یَنفَعُهُمۡۚ
[Surat Al-Baqarah 102]
“Dan mereka mempelajari apa yang memudhoroti mereka dan apa yang tidak memberikan manfaat kepada mereka.”
Kemudian selanjutnya Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman,
وَلَقَدۡ عَلِمُوا۟ لَمَنِ ٱشۡتَرَىٰهُ مَا لَهُۥ فِی ٱلۡـَٔاخِرَةِ مِنۡ خَلَـٰقࣲۚ
[Surat Al-Baqarah 102]
“Padahal mereka sudah tahu bahwa orang yang membeli sihir, maka di akhirat dia tidak memiliki bagian.”
Menunjukkan kepada kita bahwa orang yang melakukan sihir, nanti di akhirat tidak memiliki bagian sedikitpun. Artinya dia tidak memiliki kenikmatan sedikitpun. Kemudian juga menunjukkan bahwa orang yang melakukan sihir adalah kufur.
Allah berfirman,
وَلَبِئۡسَ مَا شَرَوۡا۟ بِهِۦۤ أَنفُسَهُمۡۚ لَوۡ كَانُوا۟ یَعۡلَمُون
[Surat Al-Baqarah 102]
“Dan sungguh jelek apa yang mereka beli seandainya mereka mengetahui.”
Ayat ini menunjukkan kepada kita bahwasanya sihir adalah sebuah kekufuran kepada Allah yang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam.
Oleh karena itu seorang muslim menjauhi sihir dan menasihati orang lain yang masih melakukan sihir. Dan hendaklah berusaha membersihkan masyarakat dari para tukang sihir.
Hukuman berat di dalam Islam bagi orang yang menjadi tukang sihir. Jundub, beliau mengatakan,
حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ
“Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal kepalanya dengan pedang.” [Atsar riwayat Tirmidzi]
Yang demikian karena mereka telah melakukan kemurtadan dengan sebab sihir yang merupakan syirik akbar kepada Allah.
Riwayat membunuh tukang sihir dengan pedang telah datang dari beberapa sahabat, diantaranya Umar bin Khatab radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu.
Di zaman beliau, beliau memerintahkan untuk membunuh setiap tukang sihir, baik laki-laki maupun wanita, dan ini disetujui oleh para sahabat yang lain radhiyallāhu ‘anhum.
Demikian pula telah shahih dari Hafshoh, putri Umar bin Khatab, bahwasanya pernah ada salah seorang budak Hafshoh yang menyihir Hafshoh. Kemudian dia mengaku, maka setelah itu tukang sihir tersebut dibunuh.
Telah datang dari Jundub bin Ka’ab, salah seorang sahabat Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam, suatu saat beliau berada di depan salah seorang khalifah Bani Umayyah yang saat itu ada seorang laki-laki yang melakukan sihir takhyili (sihir berupa hayalan) seakan-akan dilihat oleh manusia ia sedang membunuh seseorang, kemudian dia bisa menghidupkan kembali orang tersebut. Ini dilakukan di depan Jundub bin Ka’ab dan salah seorang khalifah di zaman Bani Umayyah. Maka Jundub bin Ka’ab mendekati orang tersebut kemudian membunuhnya.
Menunjukkan bahwa hukuman bagi tukang sihir adalah dibunuh, dan yang menegakkan hukuman adalah hak pemerintah yang sah, bukan dilakukan secara individu.
Misalnya seseorang menemukan tetangganya, ada yang menjadi tukang sihir. Akhirnya dia pun datang dan membunuhnya, maka ini tidak diperbolehkan.
***
[Disalin dari materi Halaqah Silsilah Ilmiyyah (HSI) Abdullah Roy bab Kitab Nawaqidul Islam]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top