Author name: Hamba Allah

Materi 37: Prinsip Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Terhadap Masalah Kufur Dan Takfir (Pengkafiran)

Prinsip dan pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama’ah tentang masalah kufur dan takfir (pengkafiran) adalah sebagai berikut: A. Definisi Kufur Kufur secara bahasa (etimologi) berarti menutupi. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), kufur adalah tidak beriman kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dengan mendustakannya atau tidak mendustakannya. Orang yang melakukan kekufuran, tidak […]

Materi 38: Pembatal-Pembatal Keislaman

Ahlus Sunnah wal Jama’ah meyakini adanya perkara-perkara yang dapat membatalkan keislaman seseorang. Berikut ini akan kami sebutkan sebagiannya: Menyekutukan Allah (syirik). Yaitu menjadikan sekutu atau menjadikannya sebagai perantara antara dirinya dengan Allah. Misalnya berdo’a, memohon syafa’at, bertawakkal, beristighatsah, bernadzar, menyembelih yang ditujukan kepada selain Allah, seperti menyembelih untuk jin atau untuk penghuni kubur, dengan keyakinan

Materi 39: Definisi Dan Jenis-Jenis Nifaq

A. Definisi Nifaq Nifaq (اَلنِّفَاقُ) berasal dari kata نَافَقَ-يُنَافِقُ-نِفَاقاً ومُنَافَقَةً yang diambil dari kata النَّافِقَاءُ (naafiqaa’). Nifaq secara bahasa (etimologi) berarti salah satu lubang tempat keluarnya yarbu’ (hewan sejenis tikus) dari sarangnya, di mana jika ia dicari dari lobang yang satu, maka ia akan keluar dari lobang yang lain. Dikatakan pula, ia berasal dari kata

Materi 40: Al-Wa’du Dan Al-Wa’iid

Al-Wa’du (الْوَعْدُ), yaitu nash-nash (Al-Qur-an dan As-Sunnah) yang mengandung janji Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada orang yang taat dengan ganjaran yang baik, pahala dan Surga. Adapun yang dimaksud dengan al-Wa’iid (الْوَعِيْدُ), yaitu nash-nash yang terdapat padanya ancaman bagi orang-orang yang berbuat maksiat dengan adzab dan siksaan yang pedih. Keyakinan Ahlus Sunnah mengenai al-Wa’du dan al-Wa’id

Materi 41: Berhukum Dengan Apa yang Diturunkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala

Ahlus Sunnah adalah orang yang sangat mendambakan terlaksananya hukum Islam, sebagaimana dilaksanakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Khulafa-ur Rasyidin Radhiyallahu anhum. Prinsip Ahlus Sunnah tentang penegakan syari’at Islam di muka bumi dan berhukum dengan apa yang diturunkan Allah sebagai berikut: Berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala (dengan pemahaman yang luas)

Materi 42: Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Mengikuti Sunnah Rasulullah Secara Lahir dan Batin

Termasuk jalan Ahlus Sunnah wal Jama’ah yaitu mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara lahir dan batin dan mengikuti jalannya orang-orang yang terdahulu dari kaum Muhajirin dan Anshar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا

Materi 43: Ahlus Sunnah Memuliakan Para Sahabat Radhiyallahu Anhum

Termasuk dari prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah yaitu menjaga hati dan lisan mereka terhadap para Sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mereka menerima apa yang datang dari Al-Qur-an, As-Sunnah dan Ijma’ tentang keutamaan-keutamaan dan kedudukan mereka. Ahlus Sunnah juga mengakui keutamaan seluruh Sahabat, karena mereka (para Sahabat Radhiyallahu anhum) adalah ummat yang paling tinggi

Materi 44: Karamah Para Wali

Termasuk dari prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah yaitu mem-benarkan (mempercayai) karamah para wali dan apa yang Allah Azza wa Jalla tunjukkan melalui mereka dari hal-hal yang luar biasa. Tentang karamah para wali, telah dibahas oleh para ulama Ahlus Sunnah karena ada golongan yang mengingkari tentang adanya karamah para wali. Mereka adalah golongan Mu’tazilah, Jahmiyyah dan

Materi 45: Pernyataan Tentang Hakekat dan Syari’at

Pembagian istilah thariqat, syari’at, hakekat dan ma’rifat adalah istilah yang baru (muhdats) yang diada-adakan oleh kaum Shufi. Yang dimaksud hakekat menurut mereka adalah kedudukan seseorang yang telah mencapai maqam (kedudukan) tertentu, se-hingga dengan (maqam) itu gugurlah kewajiban syari’at Islam. Sedangkan syari’at adalah istilah untuk (kedudukan) orang awam yang masih melaksanakan kewajiban syari’at Islam. Istilah ini

Scroll to Top