Author name: Hamba Allah

Materi 46: Larangan Mendirikan Masjid di Atas Kuburan

Ahlus Sunnah berkeyakinan bahwa tidak boleh membangun masjid di atas kuburan dan hal ini merupakan kesesatan dalam agama. Di samping itu, perbuatan ini merupakan jalan menuju syirik serta menyerupai perbuatan Ahlul Kitab. Perbuatan tersebut juga akan mendatangkan kemarahan dan laknat Allah Azza wa Jalla. Masalah ini merupakan masalah paling besar yang telah menimpa ummat Islam. […]

Materi 47: Ziarah Kubur

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk ziarah kubur ke pemakaman kaum Muslimin, karena ziarah kubur mengandung banyak manfaat. Manfaat ziarah kubur antara lain: akan melembutkan hati, mengingatkan kita kepada kematian dan mengingatkan akan negeri akhirat, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ أَلاَ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ،

Materi 48: Hukum Wasilah (Tawassul)

Al-Wasilah (اَلْوَسِيْلَةُ) secara bahasa (etimologi) berarti segala hal yang dapat menyampaikan serta dapat mendekatkan kepada sesuatu. Bentuk jamaknya adalah wasaa-il (وَسَائِلٌ). Al-Fairuz Abadi mengatakan tentang makna “ وَسَّلَ إِلَى اللهِ تَوْسِيْلاً”: “Yaitu ia mengamalkan suatu amalan yang dengannya ia dapat mendekatkan diri kepada Allah, sebagai perantara.” Selain itu wasilah juga mempunyai makna yang lainnya, yaitu

Materi 49: Tabarruk (Mencari Berkah)

Keberkahan berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun Allah Azza wa Jalla mengkhususkan sebagian berkah-Nya kepada seorang hamba atau makhluk tertentu yang dikehendaki-Nya. Oleh karena itu, seseorang atau suatu makhluk atau benda tidak boleh dinyatakan mempunyai berkah kecuali berdasarkan dalil (dari Al-Qur-an atau as-Sunnah yang shahih). Berkah artinya kebaikan yang banyak atau kebaikan yang tetap

Materi 50: Hukum Sihir dan Tukang Sihir

Ahlus Sunnah wal Jama’ah berpendapat bahwa sihir itu memiliki hakekat dan meyakini bahwa hak ini benar-benar ada, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur-an dan As-Sunnah. Dalil-dalil dari Al-Qur-an: Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَىٰ مُلْكِ سُلَيْمَانَ ۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ

Materi 56: Ahlus Sunnah Melarang Memakai Jimat

Kata tamaa-im adalah bentuk jamak dari tamimah, yaitu sesuatu jimat yang dikalungkan di leher atau bagian dari tubuh seseorang yang bertujuan mendatangkan manfaat atau menolak mudharat, baik kandungan jimat itu adalah Al-Qur-an, atau benang atau kulit atau kerikil dan semacamnya. Orang-orang Arab biasa menggunakan jimat bagi anak-anak mereka sebagai perlindungan dari sihir atau guna-guna dan

Materi 51: Dukun, Tukang Ramal dan ‘Orang Pintar’

Ahlus Sunnah tidak percaya kepada dukun, tukang ramal dan ‘orang pintar’. Imam ath-Thahawi (wafat th. 321 H) rahimahullah berkata: “Kita tidak mempercayai (ucapan) kahin (dukun) maupun ‘arraf (tukang ramal), demikian juga setiap orang yang mengakui sesuatu yang menyelisihi al-Kitab dan As-Sunnah serta ijma’ kaum Muslimin.” Pada asalnya, kahin adalah orang yang didatangi oleh syaithan yang

Materi 53: Ilmu Nujum (Ilmu Perbintangan)

Ilmu nujum ini termasuk sesuatu yang dapat menafikan Tauhid dan menjerumus-kan pelakunya kepada kemusyrikan, karena orang itu menyandarkan suatu kejadian kepada selain Allah. Munajjim (ahli nujum) juga termasuk dalam kategori peramal menurut apa yang diistilahkan oleh sebagian ulama [Tanjim adalah meramal kejadian-kejadian di bumi berdasarkan petunjuk keadaan bintang]. Di dalam Shahiihul Bukhari dan Shahiih Muslim,

Scroll to Top