⑷ Beramal, Ridha, dan berserah diri dengan hukum-hukum di dalam kitab-kitab tersebut, baik yang kita ketahui hikmahnya atau tidak.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Dan tidak pantas bagi seorang yang beriman laki-laki dan wanita, apabila Allah dan Rasul-Nya sudah menetapkan sebuah perkara, kemudian mereka memiliki pilihan yang lain di dalam urusan mereka. Dan barangsiapa yang memaksiati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” (QS Al-Ahzab: 36)
Dan Allah berfirman,
“Maka demi Rabb-mu, mereka tidak beriman sampai mereka menjadikan engkau wahai Muhammad sebagai hakim di dalam perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak menemukan rasa berat di dalam hati-hati mereka terhadap apa yang engkau putuskan dan mereka menerima dengan sebenarnya.” (QS An Nisa: 65)
Adapun hukum yang sudah dihapus, maka tidak boleh diamalkan, seperti:
• ‘Iddah 1 tahun penuh bagi wanita yang ditinggal mati suaminya.
⇒ Sebagaimana di dalam surat Al-Baqarah ayat 240.
Maka telah dihapus dengan ayat 234 dari Surat Al-Baqarah yang isinya bahwa:
✓Masa ‘iddah wanita yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari.
Dan semua kitab yang terdahulu secara umum hukum-hukumnya telah dihapus dengan Al-Qur’an.
⇒ Artinya, tidak boleh seorang pun baik jin maupun manusia mengamalkan hukum-hukum yang ada di dalam kitab-kitab sebelumnya, setelah datangnya Al-Qur’an.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Dan Kami telah menurunkan kepadamu Al-Kitab (yaitu Al-Qur’an) dengan haq yang membenarkan kitab-kitab sebelumnya dan muhaymin kitab-kitab sebelumnya. Maka hendaklah engkau menghukumi diantara mereka dengan apa yang Allah turunkan. Dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang datang kepadamu bagi masing-masing dari kalian telah kami jadikan syariat dan juga jalan.” (QS Al-Maidah: 48)
Bahkan Nabi Musa sekalipun yang diturunkan kepadanya Taurat harus berhukum dengan Al-Qur’an, seandainya beliau masih hidup ketika Al-Qur’an turun.
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya, seandainya Musa hidup, niscaya tidak ada pilihan baginya kecuali mengikuti aku.” (HR Ahmad dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah)
Oleh karena itu Nabi Isa ‘alayhissalam yang diturunkan kepadanya Injil di akhir zaman, ketika beliau turun akan berhukum dengan hukum Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam