Halaqah yang ke-35 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitab Fadhlul Islam yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah.
Beliau mengatakan
باب وجوب الاستغناء بمتابعته الكتاب عن كل ما سواه.
Wajibnya mencukupkan diri dengan mengikuti Al Kitab – عن كل ما سواه – dari segala sesuatu yang selain Al Kitab tersebut.
Setelah menyebutkan tentang keutamaan Islam kemudian kewajiban memeluk agama Islam & menyebutkan tantang bab Tafsirul Islam kemudian menguatkan kembali tentang kewajiban memeluk agama Islam, maka disini beliau ingin semakin menguatkan bab² yang sebelumnya berupa kewajiban masuk kedalam agama Islam yaitu tentang kewajiban mencukupkan diri dengan Islam.
Bukan hanya sekedar wajib mengikuti agama Islam kemudian dia juga mengikuti agama yang lain tapi wajib bagi kita untuk mencukupkan diri dengan agama Islam, artinya di dalam bab ini beliau mentahrir / mengingatkan jangan sampai setelah memeluk agama Islam kemudian dia juga melakukan agama yang lain, harus bagi dia untuk hanya mencukupkan diri dengan Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
باب وجوب الاستغناء
Wajibnya Mencukupkan diri dengan mengikuti Al Kitab
عن كل ما سواه.
Dan justru dengan perbedaan, bisa digabung menjadi satu yaitu – بمتابعته الكتاب – dan – بمتابعته و السنة – dan keduanya adalah dasar dari agama Islam.
Mencukupkan diri dengan Islam artinya mencukupkan diri dengan dasar dari Islam itu sendiri, Al Qur’an dan juga Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam , dasar dari Islam adalah Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kita memeluk agama Islam maksud nya adalah menjalankan syariat yang ada di dalam agama Islam dan syariat tersebut ada di dalam Al Qur’an dan juga Sunnah.
Mencukup diri dengan agama Islam maksudnya mencukupkan diri dengan ajaran yang ada di dalam agama Islam dan ajaran di dalam agama Islam ada tercantum di dalam Al Qur’an dan juga Sunnah. Maka kita Mencukupkan diri dengan itu, hukumnya wajib. Menunjukkan haramnya seseorang mencari hidayah dari selain dari Al Qur’an dan juga Sunnah.
Dilarang kita untuk mencari hidayah di dalam kitab dari sebuah agama yang memang dia menyelisihi Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Demikian pula agama yang dulunya adalah agama yang benar sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam , agama Islam yang dibawa oleh Musa, agama Islam yang dibawa oleh Nuh misalnya, benar sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka memiliki kitab, maka dilarang kita untuk mencari hidayah di dalam kitab² tersebut.
وجوب الاستغناء
Kita harus mencukupkan diri dengan apa yang ada di dalam Al Qur’an dan juga Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dilarang untuk mencari hidayah di dalam kitab² tersebut, tapi kalau melihat di dalam kitab tersebut dan tujuannya bukan Thulabul hidayah tetapi tujuan nya adalah kasyfu syubhat membantah orang² Yahudi, membantah orang² Nasrani kemudian dia mendatangkan kitab yang sudah muharraf tadi yang sudah dirubah oleh mereka dan dia termasuk orang yang kuat dari sisi Ilmu maupun dari sisi keimanan, dari sisi Ilmu dia adalah orang yang kuat keilmuannya dari sisi keimanan dia adalah orang yang kuat di dalam keimanan nya, kemudian dia membuka kitab tersebut untuk membantah kepada pengikut selain agama Islam maka ini diperbolehkan, yang dilarang adalah ingin mencari hidayah yang merasa tidak cukup dengan apa yang ada di dalam Al Qur’an dan juga Sunnah.
Oleh karena itu para Ulama sampai sekarang mereka mempelajari tentang adyan dan membantah mereka baik dari sisi agama kita yaitu agama Islam maupun dari dalam kitab mereka itu sendiri yang sudah muharrof. Syaikhul Islam beliau memiliki Kitab Al Jawab Ash Shahīh Liman Baddala Dīnal Masīh, Ibnu Qayyim memiliki Kitab Hidayatu Al khayaro membantah orang² Nashoro , bagaimana mereka membantahnya membuka kitab² mereka, ini tidak masalah
باب وجوب الاستغناء بمتابعته الكتاب عن كل ما سواه
Orang yang mempelajari kitab tadi dengan maksud tersebut maka tidak masuk kedalam Al Istighna, tidak kita anggap dia tidak merasa cukup dengan Al Qur’an dan Sunnah karena maksud dan niatnya adalah untuk membantah.
***
[Disalin dari materi Halaqah Silsilah Ilmiyyah (HSI) Abdullah Roy bab Kitab Fadhlul Islam]