Halaqah yang ke-44 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitab Al-‘Aqidah Al-Wasithiyyah yang ditulis oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.
Insya Allah kita lanjutkan dan masuk pada pembahasan yang baru yaitu dalil-dalil yang menunjukkan bahwasanya Allah subhanahu wata’ala memiliki sifat Al-Ghodhob, sifat marah. Dalil-dalil yang dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalamnya ada penetapan sifat Allah subhanahu wata’ala yaitu Al-Ghodhob, dan makna Al-Ghodhob adalah marah dan As-Sakht atau As-Shukhtu dan maknanya adalah Siddatul Ghodhob (kemarahan yang sangat), demikian pula sifat ridho dan sifat Al-Asaf ini juga maknanya Siddatul Ghodhob kemarahan yang sangat dan dalil tentang bahwasanya Allah subhanahu wata’ala memiliki sifat Al-Qur yaitu benci dan At-Tatsbith yaitu menahan, dan disana ada sifat Al-Maqt, ini adalah sifat-sifat yang terkandung dalam ayat-ayat yang dibawakan oleh Muallif.
Digabungkan di sini ayat yang menunjukkan tentang sifat ghodhob sifat Sakht, sifat Al-Asaf sifat Al-Maqt karena maknanya mutaqarib, maknanya hampir sama, dekat. Al-Ghodhob adalah marah kalau sukhtun artinya adalah Syiddatul Ghodhob yaitu kemarahan yang sangat, demikian pula makna asaf, maka termasuk bagusnya di dalam penulisan semua ini di gabungkan jadi satu dan didekatkan karena maknanya hampir sama. Adapun ayat yang pertama
وَقَوْلُهُ
Dan firman Allah subhanahu wata’ala
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا
Dan barangsiapa yang membunuh seorang yang beriman, seorang muslim dan yang dimaksud denganمُؤْمِنًا di sini adalah orang yang memiliki keimanan, baik seorang mukmin yang tinggi keimanannya ataupun yang rendah, seorang muslim yang penting dia muslim dan dia memiliki ashlul Iman, memiliki pokok-pokok dari keimanan, yang kita tahu bahwasanya hukumnya adalah haram karena darah seorang muslim adalah diharamkan sebagaimana dalam hadits
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ
Sesungguhnya darah-darah kalian dan harta-harta kalian dan kehormatan-kehormatan kalian adalah haram atas kalian, yaitu tidak boleh kita membunuh saudara seislam, mengambil hartanya tanpa hak, merusak kehormatannya. Bagaimana hukum orang yang membunuh seorang muslim yang sudah dijaga oleh Allah subhanahu wata’ala, dia adalah jiwa yang ma’sūmah, jiwa yang dijaga oleh Allah subhanahu wata’ala, Allah subhanahu wata’ala yang telah menciptakannya dan Allah subhanahu wata’ala yang telah menghidupkannya, menghidupkannya dengan nyawa dan menghidupkan hatinya dengan Islam dengan iman.
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا
Barangsiapa yang membunuh seorang muslim, dan ini masuk juga laki-laki maupun wanita baik yang dewasa maupun yang anak kecil, yang jelas dia adalah seorang yang muslim
مُّتَعَمِّدًا
dalam keadaan dia sengaja, sengaja membunuhnya, sadar bahwasanya ini adalah seorang muslim dan dia membawa atau melakukan sesuatu yang memang kalau dikenakan kepada orang tersebut akan meninggal dunia, di tebas lehernya atau ditusuk jantungnya atau diracun atau dibakar berarti di sini membunuh dengan sengaja (مُّتَعَمِّدًا).
Berarti di sana ada membunuh yang tidak disengaja, maka ini hukumnya berbeda, sengaja dengan tidak sengaja berbeda, orang yang membunuh secara tidak sengaja mungkin dia ada pertengkaran, dia melakukan sesuatu tapi kebanyakan kalau di gitukan saja itu orang tidak meninggal, kok tahu-tahu ini meninggal maka ini berarti khoto’, atau maksudnya adalah seorang yang misalnya dia memanah misalnya, yang dia tuju adalah seekor buruan tapi salah sehingga tidak sengaja terkena seorang yang beriman, berarti di sini membunuhnya adalah karena sebuah kesalahan, ini hukumnya lain tentunya tidak sama antara orang yang sengaja membunuh dengan orang yang tidak sengaja.
Bagaimana dengan orang yang sengaja dan dia menyadari dan melakukan usaha, melakukan perbuatan yang memang dengannya bisa membunuh orang ini adalah dosa yang besar, Allah subhanahu wata’ala menghidupkan kemudian ada seorang makhluk mematikannya tanpa haq, disisi Allah subhanahu wata’ala ini adalah dosa yang besar, termasuk dosa-dosa besar yang disayangkan banyak orang yang bermudah-mudahan.
Kalau kita membaca berita hampir setiap hari ada saja orang yang melakukan pembunuhan padahal di negeri yang mayoritas mereka adalah muslim seakan-akan membunuh nyawa atau membunuh manusia ini seperti membunuh seekor hewan, padahal dia adalah seorang muslim yang memiliki kedudukan di sisi Allah subhanahu wata’ala yang di sebutkan di dalam hadits, sungguh hilangnya dunia dan seisinya ini lebih ringan di sisi Allah subhanahu wata’ala daripada terbunuhnya jiwa seorang muslim.
Hilangnya dunia ini antum bayangkan, hilangnya dunia dan seisinya, apa yang ada di dunia ini berupa perkara-perkara yang di mata manusia itu adalah sangat berharga tapi di sisi Allah subhanahu wata’ala hilangnya dunia ini lebih ringan daripada terbunuhnya seorang muslim, keislaman dia mengangkat dia sehingga dia memiliki kedudukan di sisi Allah subhanahu wata’ala maka bagaimana seseorang bermudah-mudahan menghilangkan nyawa seseorang, seorang muslim atau muslimah dia adalah temannya atau istrinya atau suaminya atau anaknya, sehingga tidak heran apabila di dalam Islam orang yang membunuh dengan sengaja maka di sana ada qishosh, yaitu dibunuh dia
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡقِصَاصُ فِي ٱلۡقَتۡلَىۖ
Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian adanya qishosh di dalam orang-orang yang terbunuh
ٱلۡحُرُّ بِٱلۡحُرِّ وَٱلۡعَبۡدُ بِٱلۡعَبۡدِ وَٱلۡأُنثَىٰ بِٱلۡأُنثَىٰۚ
[Al-Baqarah:178]
Orang yang merdeka dengan orang yang merdeka, seorang budak dengan seorang budak, dan seorang wanita dengan seorang wanita.
وَلَكُمۡ فِي ٱلۡقِصَاصِ حَيَوٰةٞ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ
[Al-Baqarah:179]
Dan bagi kalian di dalam qishosh itu ada kehidupan wahai orang-orang yang memiliki akal.
Artinya di dalam qishosh ini ada hikmah, ada hikmah yang dalam yaitu menjaga kehidupan manusia, karena orang yang terbiasa melakukan pembunuhan atau sekali dia melakukan pembunuhan, terkadang masalahnya adalah masalah yang sepele, rebutan tempat kemudian dia membunuh, orang yang terbiasa atau sekali dia membunuh maka setelahnya sangat mudah bagi dia untuk membunuh lagi bukan sesuatu yang berat bagi dia, sekali dia membunuh kalau ada masalah lagi dengan mudah dia akan membunuh, sudah terbiasa melihat darah sudah terbiasa dia mencincang orang, memotong lehernya, memotong tangannya dan seterusnya, sehingga banyak kasus dia ketahuan membunuh kemudian ternyata sebelumnya sudah membunuh belasan orang, ketahuan baru yang kesekian. Dan sejarah juga menyatakan demikian, ada sebagian orang yang dikenal puluhan ribu manusia meninggal karena perintah dia, bukan sesuatu yang berat bagi dia untuk mengatakan bunuh si fulan gantung si fulan dan seterusnya.
Di dalam sebuah ayat Allah subhanahu wata’ala mengatakan
مِنۡ أَجۡلِ ذَٰلِكَ كَتَبۡنَا عَلَىٰ بَنِيٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفۡسَۢا بِغَيۡرِ نَفۡسٍ أَوۡ فَسَادٖ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعٗا
Orang yang membunuh sebuah jiwa bukan karena dia membunuh jiwa yang lain, أَوۡ فَسَادٖ فِي ٱلۡأَرۡضِ tanpa sebab kerusakan di bumi maka dia seperti orang yang yang membunuh seluruh manusia
وَمَنۡ أَحۡيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحۡيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعٗاۚ
[Al-Ma’idah:32]
Dan barangsiapa yang menghidupkan sebuah jiwa maka dia seperti menghidupkan seluruhnya.
Orang yang membunuh sekali tanpa sebab maka dengan mudah dia akan membunuh yang lain, dan kita tidak akan nyaman kalau kita tahu bahwasanya si fulan pernah membunuh tanpa hak kemudian kita dan dia tinggal dalam satu RT satu RW misalnya, dia berkeliaran dengan senjatanya misalnya atau dengan kedzoliman dia berkeliaran di jalan bertemu dengan manusia, siapa diantara kita yang tenang hidup bersama orang seperti itu, yang sewaktu-waktu dia bisa kalau naik pitam dan kalau dia marah kalau dia ingin dia membunuh orang lain, sehingga dalam Islam ditegakkan di sana qishosh. Itu hukuman di dunia.
***
[Disalin dari materi Halaqah Silsilah Ilmiyyah (HSI) Abdullah Roy bab Kitab Al Aqidah Al Wasithiyyah]