Kata “kubur” di sini adalah kebanyakan (keumuman) dan bukan merupakan pembatasan.
Artinya, seseorang akan tetap mendapatkan adzab atau nikmat kubur kalau memang dia berhak, meskipun dia mati dalam keadaan tenggelam atau terbakar sehingga menjadi abu atau dimakan binatang buas, dan lain-lain. Tentunya dengan cara yang Allah Subhanahu wata’ala ketahui.
Dalil adanya adzab kubur di dalam Al Quran diantaranya adalah firman Allah Subhanahu wata’ala tentang orang orang-orang munafikin :
“Kami akan mengadzab mereka dua kali kemudian mereka akan dikembalikan kepada adzab yang besar.” (QS At Taubah: 101)
◆ Al Imam Ath Thabariy rahimahullah berkata di dalam tafsirnya: “Adzab yang pertama adalah di dunia dan adzab yang ke dua adalah di kubur.”
Di dalam hadits Al Barra Ibnu ‘Adzib radhiyallahu ‘anhu yang panjang yang menceritakan tentang fitnah, nikmat, dan adzab kubur.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Hendaklah kalian berlindung kepada Allah dari adzab kubur.” (HR Abu Dawud dan juga yang lain, hadits shahih)
Hadist-hadits tentang adzab kubur termasuk mutawatir menurut para ulama.